BANYUWANGI - Beredarnya surat undangan dari Inspektorat Kabupaten Banyuwangi yang ditujukan kepada Camat Purwoharjo tertanggal 13 Desember 2024 dengan nomor: 700.1.2/225/429.060/2024 yang bersifat penting, membuat beberapa pihak bereaksi. Pasalnya, dalam surat undangan tersebut, Inspektorat Banyuwangi mengundang hadirkan BPD dan Perangkat Desa Kradenan untuk dimintai keterangan dan konfirmasi terkait penyalahgunaan wewenang Kepala Desa (Kades) Kradenan Supriyono, S.H.
Berdasarkan isi surat undangan yang saat ini sudah beredar luas di masyarakat, tertulis bahwa adanya aduan dari masyarakat terkait penyalahgunaan wewenang oleh Kades Kradenan Supriyono, S.H., sehingga pihak Inspektorat harus menghadirkan BPD dan Perangkat Desa Kradenan untuk dimintai keterangan pada hari Senin 16 December 2024.
Informasi yang berhasil diperoleh awak media dari salah satu narasumber yang namanya tidak mau dipublikasikan mengatakan, surat panggilan dari Inspektorat Kabupaten Banyuwangi tersebut salah satunya terkait transparansi dana BUMDES Kradenan. "Infonya ada 3 hal yang dilaporkan masyarakat, salahsatunya adalah transparansi dana BUMDES Kradenan yang diduga telah disalahgunakan oleh ketuanya, " tuturnya seraya wanti-wanti agar namanya tidak disebutkan.
Sementara itu, Kepala Desa Kradenan Supriyono, S.H., saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat whatsapp tidak merespon sama sekali. Bahkan, saat dihubungi via panggilan telpon, Supriyono mengaku tidak ada di rumah dan terkesan menghindar lantas terburu-buru mematikan panggilan. "Maaf mas, saya sedang keluar dan tidak dirumah, " ucapnya singkat, Sabtu (14/12/2024).
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Surya Tjandra
|
Begitupula dengan Seneng, selaku Ketua BPD Kradenan yang mengaku tidak tahu menahu dengan surat panggilan dari Inspektorat tersebut. "Saya belum tahu terkait dengan apa saja yang diadukan masyarakat Kradenan, nanti saja hari Senin setelah kita menghadap Inspektorat baru saya bisa menjelaskan, " ujarnya. (***)